Pelapor Kecewa Terhadap Kinerja Reskrim di Polres Toba, Percuma Lapor Polisi

    Pelapor Kecewa Terhadap Kinerja Reskrim di Polres Toba, Percuma Lapor Polisi
    Penasehat Hukum Sudi.H.Panggabean

    Berawal dari sekitar tanggal 15 November 2021 telah terjadi penganiayaan terhadap seorang pelajar Mahasiswa Inisal GS dirumahnya yang dilakukan oleh beberapa orang dewasa yang tidak lain adalah tetangganya, beberapa orang tersebut masuk kerumah korban tanpa ijin dan  melayangkan beberapa pukulan terhadap korban (Penganiayaan secara bersama-sama /pengkroyokan).

    Setelah para pelaku selesai melakukan perbuatannya, Korban berteriak minta tolong sambil berkata “ku laporkan kalian ke Polisi”, dan dengan sigap para pelaku menjawab, “ Laporkan saja, kau kira kami takut ? Kami ada kenalan/beking di Polda sana”.

    Melihat arogansi para pelaku, lalu korban bersama dengan Ibunya melapor ke Polres Toba dan telah menerima bukti Laporan Polisi (LP) tertanggal 15 Novermber dan selanjutnya menerima kembali SP2HP A1 tertanggal 18 Noverber 2021 dan Kerennya lagi dibagian bawah surat tersebut ada motto, “KAMI SIAP MELAYANI ANDA, DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARANSI, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”.

    Membaca Motto tersebut membuat hati korban menjadi lega dan tenang  karena telah mempercayakan permasalahan kepada Pihak yang tepat sekaligus pengayom masyarakat yakni unit Reskrim Polres Toba.

    Namun Motto tersebut dibenak korban/pelapor seakan mulai sirna dan pudar setelah 1 bulan Tindak Lanjut dari Laporan tersebut tidak ditangani dan seakan ditelantarkan. Sehingga apa yang menjadi Dugaan korban bahwa para pelaku memiliki “Beking/Orang Dalam menjadi semakin kuat, serta para pelaku pun semakin arogan dilingkungannya “Karena Kebal Hukum” dan dengan sombongnya berkata “ sudah bagaimana laporan kalian ? (pada saat konfirmasi langsung oleh pihak korban pada hari senin, 07/02/2022 dirumahnya)

    Kuasa Hukum Korban Sudi.H.Panggabean SH. pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh pihak media pada hari Selasa 08 Februari 2022, mengatakan bahwa kita sudah layangkan surat pengaduan masyarakat  kepada pihak polres melalui Kabid. ProPam dan juga kita layangkan surat kepada POLDASU untuk meminta pengawalan kasus ini supaya tidak terlengah pada tanggal 22 Desember 2021 yang lalu. Karena Telah nyata 2 bukti permulaan yang cukup, yakni 2 org saksi dan Surat Hasil Visum Et Revertum (VER) terpenuhi, namun belum diketahui secara pasti bagaimana status hukum Pelaku ntah itu ditahan atau bagaimana. Namun korban korfimasi kepada melalui Penasehat Hukumnya bahwa pelaku masih berada dilingkungan rumahnya dan semakin meresahkan dan tidak buat nyaman korban serta keluarga korban;

    Ironis nya sudah hampir 3 bulan setelah laporan polisi untuk kasus 351 KUHPidana barulah dikeluarkan SP2HP tertanggal 28 Januari yang bunyinya “Akan Mengirimkan Surat Pemanggilan Tersangka”. Penasehat Hukum Sudi.H.panggabean SH dan Rekan yang berdomosili di Tanjungbalai sangat kecewa terhadap kinerja Reskrim Pidum Polres Toba yang mana penanganan kasus ini sudah terlalu lama seakan kasus 351 KUHP ini adalah Kasus Extraordinary Crime/Kejahatan Luar Biasa. Terlebih setiap kali dikordinasi dengan kata-kata sopan dan hormat melalui call/chat WA Juru Periksa/Juper yang ditunjuk dalam perkara ini tidak koperatif dan terkesan sombong tidak mau menanggapi sehingga kurang mencerminkan sebagai pengayom masyarakat. Terhadap tindakan yang dianggap tidak etis dalam profesi tersebut akan kami Laporkan ke Pihak Bagian Propam POLDASU.

    Menurut informasi korban bahwa saat ini selasa tanggal 08 Februari 2022 pelaku masih bebas di lingkungannya dan belum ditahan, sehingga dibenak korban “Percuma Lapor Polisi”.

    Pihak media melakukan konfirmasi oleh pihak Kanit RESKRIM polres Toba, Idris Simangunsong melalui Whasapp (WA) pada tanggal 8 Februari 2022 pada pukul 11:19 wib, sampai sekarang belum ada jawaban.  

    POLRES TOBA POLRI POLDASU RESKRIM
    SANTAPRISNO TELAUMBANUA

    SANTAPRISNO TELAUMBANUA

    Artikel Berikutnya

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis...

    Komentar

    Berita terkait